Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » Pasangan Gay ini Kena Hukuman Cambuk di Aceh, Sakit!!

Pasangan Gay ini Kena Hukuman Cambuk di Aceh, Sakit!!

Written By ssasa on Rabu, 24 Mei 2017 | Mei 24, 2017


   Ribuan masyarakat melihat secara langsung saat hukuman cambuk rotan algojo diarahkan ke tubuh MH dan MT di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, kemarin (23/5). Kemudian dua pasangan sesama jenis ini di pukul sebanyak 83 kali cambuk. Para gay tersebut pun merasa kesakitan dengan pukulan cambuk tersebut.

  Jumlah pukulan cambuk itu ditetapkan setelah dipotong masa tahanan dua bulan. Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis sebanyak 85 kali cambuk. MT pun mendapatkan giliran pertama untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk ini.

  Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh yang bernama Yusnardi menyatakan, pasangan liwat atau homoseksual itu ditangkap oleh warga sekitar tiga bulan yang lalu. Dan para gay itu sudah terbukti melanggar Qanun Jinayat.

  Dengan banyaknya jumlah hukuman membuat pihak kepolisian ini terpaksa menyiapkan sebanyak lima algojo yang bertugas sebagai pemukul secara bergantian.

Berikut ini empat pasangan yang di hukum cambuk oleh algojo dan di kutip oleh wartawan JituBerita adalah sebagai berikut :
- Pasangan SI (24), dan WY (27) dihukum cambuk sebanyak 25 kali dan mendapat keringanan hukuman cambuk sebanyak tiga kali menjadi 22 kali.
- Pasangan MY (23), dan VR (22) dihukum cambuk sebanyak 30 kali dan dikurangi sebanyak tiga kali hukuman cambuk menjadi 27 kali.
- Pasangan HS (26), dan AR (20) dihukum cambuk sebanyak 28 kali dan dikurangi sebanyak dua kali hukuman cambuk menjadi 26 kali.
- Pasangan MK (27), dan FR (29) dihukum cambuk sebanyak 30 kali dan dikurangi keringanan hukuman cambuk jadi satu kali total 29 kali.
  Selama proses hukuman cambuk yang berlangsung Dia Banda Aceh ini akhirnya berjalan dengan tertib di bawah pengawalan ketat oleh aparat kepolisian, TNI, satpol PP, dan polisi syariat Kota Banda Aceh. Kemudian  pengamanan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolresta Banda Aceh. Eksekusi cambuk terhadap kasus homoseksual di Aceh menjadi menarik perhatian internasional. Belasan wartawan media asing dari sejumlah negara hadir untuk melihatnya di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh.

   Eksekusi cambuk ini dinilai unik bagi warga negara di luar Indonesia. Selain itu, hukuman cambuk terhadap pasangan gay kemarin baru pertama kalinya terjadi di Aceh, dan ada juga penangkapan sebanyak 141 orang yang sedang menikmati pesta gay baru-baru ini  resmi diberlakukan syariat secara konsisten di Aceh.

  Untuk kasus homoseksual pasangan MH dan MT ini telah menghiasi banyaknya media-media asing sejak penangkapan polisi. Hotli Simajuntak sebagai reporter kantor berita internasional European Pressphoto Agency (EPA), menyebutkan bahwa kasus tersebut adalah langka dan sudut padang media asing pun berbeda dengan Aceh. Jadi tak heran kasus ini menjadi terkenal di Aceh hingga membuat media asing dijadikan viral.

0 komentar :

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru