Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » Kata Josefina Ahok Sudah Mengembalikan Dana Sebanyak Rp 1,2 Miliar

Kata Josefina Ahok Sudah Mengembalikan Dana Sebanyak Rp 1,2 Miliar

Written By ssasa on Kamis, 25 Mei 2017 | Mei 25, 2017



   Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bernama Josefina A Syukur mengatakan, kliennya sudah mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar). Kemudian BPO tersebut ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

"Betul sekali, uangnya benar-benar sudah dikembalikan pada tanggal 23 Mei sebanyak Rp 1,2 miliar sekian," ujar Josefina saat dihubungi JituBerita , Kamis (25/5/2017) ini.

   Josefina menjelaskan, uang yang dikembalikan oleh Ahok merupakan sisa uang operasional BPO pada bulan Mei 2017. Sebab dana yang di pakai Basuki (Ahok) jumlahnya sedikit dan di kembalikan sampai hari terakhir dia bekerja.

   Ahok yang mengembalikan BPO tersebut karena telah terbitnya Keputusan dari Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.


   Ahok juga menandatangi surat pernyataan tersebut pada tanggal 23 Mei 2017 di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Surat pernyataan itu sudah dilengkapi dengan materai 6000, dan Ahok juga mentransfer uang pada hari yang sama.

    Ahok yang dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti menodai agama pada tanggal 9 Mei 2017 dan langsung ditahan. Kemudian Ahok juga mengajukan banding atas putusan itu. Namun, keluarga Ahok membatalkan upaya banding tersebut. Tak hanya itu, Ahok pun mengirimkan surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

0 komentar :

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru