Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » Ahok Mau Mundur Karena Tidak Mau Bebani Sahabatnya

Ahok Mau Mundur Karena Tidak Mau Bebani Sahabatnya

Written By ssasa on Kamis, 25 Mei 2017 | Mei 25, 2017



   Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada sahabatnya bernama Presiden RI Joko Widodo. Surat yang katanya sudah ditembukan langsung ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Padahal, Ahok baru resmi berhenti dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2017 mendatang.

   "Sudah saya terima kok. Surat itu berisi pengunduran diri dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Sekarang kan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono saat dikonfirmasi wartawan JituBerita , kemarin.

   Ahok yang sudah diberhentikan sementara berdasarkan dari pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan Keppres No 56/P pada tahun 2017 dengan tanggal 12 Mei 2017. Karena seusai Ahok menerima vonis hukuman selama dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

   Selanjutnya Ahok juga menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017. Karena menurut dari Basuki (Ahok), jika surat pengunduran dirinya disetujui oleh Presiden Jokowi, maka Plt Gubernur DKI bernama Djarot Saiful Hidayat yang akan diproses pengusulan kepada Presiden untuk didefinitifkan sebagai Gubernur DKI pascapencabutan banding dan pengunduran diri Ahok.

   "Kami sedang menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dengan pengunduran diri Pak Ahok ini. Prinsipnya adalah apa bila sudah incracht atau tak ada upaya dari hukum lain, ya jelas SK pemberhentian tetap akan diproses," ujar Tjahjo.


   Sumarsono menargetkan proses administrasi pemberhentian Ahok dapat terselesaikan pada pekan depan. Sehingga Djarot bisa dilantik secepatnya menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta. Untuk posisi Jabatan Wakil Gubernur (Wagub) tetap kosong dan tidak diisi karena kurang dari 18 bulan.

   Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan alasan kliennya mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, lantaran Bapak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak mau membebani Presiden Joko Widodo. Pengajuan itu satu hari di kirim setelah Basuki melakukan pengajuan cabut banding.

0 komentar :

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru