Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » Penasihat Hukum Nyatakan 7 Ahli Hadir Sidang Ahok Hari Ini, Siapakah Mereka?

Penasihat Hukum Nyatakan 7 Ahli Hadir Sidang Ahok Hari Ini, Siapakah Mereka?

Written By ssasa on Rabu, 29 Maret 2017 | Maret 29, 2017


JituBerita - Anggota tim penasihat hukum bernama I Wayan Sudirta terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, salah satu saksi yang dihadirkan di dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama ke-16 pada hari ini adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta. Karena saksi Hatta yang di hadirkan ini, pernah menangani kasus serupa yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif, saat masih bertugas dulu. 

Untuk itu, maka tim penasihat hukum berharap kesaksian Hatta bisa menjadi bahan pertimbangan saat Majelis Hakim mengambil keputusan. "Kami akan menghadirkan saksi ahli yang merupakan sebagai mantan hakim petinggi dan juga pernah mengadili kasus tentang penodaan agama, jadi nanti kita bisa dicermati oleh dia apakah pak Basuki benar menistakan agama padahal sebenarnya nggak. Kami hanya ingin memperjelas supaya masalah tersebut tidak diragukan lagi," kata Wayan, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Dalam sidang kali ini, Hatta akan menjelaskan kepada masyarakat dan majelis hakim apakah kasus penodaan agama ini dapat terus dilanjutkan atau tidaknya. Namun, dia sendiri belum bisa memberikan penjelasan mengenai apa yang nantinya disampaikan oleh saksi tanpa memiliki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu.

Dalam persidangan hari ini ada tujuh nama ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum Ahok untuk menyampaikan keterangan yang meringankan Kasus ini, salah satunya adalah Rois Syuriah PBNU KH. Masdar Farid Mas'udi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Berikut ini ketujuh nama ahli yang akan dihadirkan ke tengah persidangan Ahok:

1. Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo-Ahli Bahasa (Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta).

2. Dr. Risa Permana Deli-Ahli Psikologi Sosial (Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa).

3. Ahli-ahli yang tidak di-BAP: Prof. Dr. Hamka Haq-Ahli Agama Islam (Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti).

4. KH. Masdar Farid Mas'udi-Ahli Agama Islam (Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia-DMI).

5. Dr. Muhammad Hatta, SH-Ahli Hukum Pidana (Praktisi Hukum dan Pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).

6. Dr. I Gusti Ketut Ariawan, SH, MH-Ahli Hukum Pidana (Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar).

7. Dr. Sahiron Syamsuddin-Ahli Agama Islam (Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Dalam perkara kasus ini, Ahok sebelumnya didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. maka JPU yang mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.


https://goo.gl/BsYpPz



KARTUBOS MERUPAKAN SITUS AGEN IDN RESMI PERBESAR DAN TERPERCAYA DI INDONESIA DALAM PERMAINAN KARTU. SEGERA KUNJUNGI WWW.KARTUBOS.COM | PIN BBM: D2DF02B9 | FB: KARTUBOS368


kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru