Berita Terbaru - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan meminta pendukung dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak datang ke Bandara Soekarno-Hatta pada saat Rizieq tiba di Indonesia dari negara Arab Saudi.
"Mau ngepung ke bandara, mau untuk apa coba? Malu la kita dilihat sama dunia internasional bandara kita dikepung oleh orang-orang. Untuk apa," ujar Iriawan kepada BeritaJitu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Iriawan mengungkapkan, bahwa Rizieq seharusnya bisa kooperatif untuk menghadapi proses hukumnya atas kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Rizieq juga di minta oleh polisi untuk membuktikan jika emang dia tak bersalah.
Muhammad Iriawan mengatakan : "Hal ini kan tinggal dipertanggungjawabkan selesai sudah, enggak usah main kepung-kepungan. Suka tidak suka, mau tidak mau si Rizieq harus mempertanggungjawabkan, nanti dia akan diuji di persidangan,"
Telah beredar selebaran di media sosial tentang ajakan untuk mengepung ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, saat Rizieq Shihab tiba di Indonesia dari negara Arab Saudi. Selebaran itu bertuliskan : 'pengepungan bandara akan segera dilakukan untuk mencegah polisi menjemput dan membawa Rizieq ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus percakapan lewat WhatsApp yang berkonten pornografi.'
Pengacara Rizieq bernama Sugito Atmo Prawiro, mengatakan : "Saya membenarkan bahwa adanya selebaran tersebut. Selebaran itu dibuat oleh pendukungnya Rizieq, dan bukan dibuat oleh FPI."
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi via WhatsApp. Polisi juga menetapkan Rizieq Shihab masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Tak hanya itu, Polisi juga menegaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi sudah melakukan gelar perkara.
Dalam kasus itu, maka Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
0 komentar :
Posting Komentar