Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi Gubernur non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melihat penangguhan penahanan Ahok memiliki alasan yang kuat bagi semua pihak yang harus menghormati vonis majelis hakim 2 tahun penjara bagi Ahok yang terkait kasus penodaan agama. Usai diskusi bersama wartawan JituBerita di Kawasan Cikini, DKI Jakarta, Pada hari Minggu (14/5/2017) Kemarin.
Namun, Ahok melakukan pengajuan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inchraht. Jadi Refly menjelaskan, dengan penangguhan penahanan yang diputuskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi harus melihat dasar-dasar kasus hukumnya. Seperti, Alasan pertama, Apakah Ahok memang memiliki potensi melarikan diri. Alasan kedua, Apakah Ahok memang berpotensi mengulangi perbuatannya itu. Alasan ketiga, Apakah Ahok berpotensi untuk menghilangkan barang bukti.
Refly pun menilai, Basuki (Ahok) tidak mungkin kabur dalam masalah ini. Ahok juga orang kooperatif atas kasus yang di hadapinya saat ini. Soal kejadian itu memang Ahok tidak melakukannnya karena terbukti bahwa Ahok hanya mengucapkan hal itu dengan mulut.
"Ahok tidak melakukan hal itu dengan tangan dan kaki kan, jadi dimanapun dia bisa melakukan kalau dia mau melakukan itu, mau dipenjara sekalipun kan kejadiannya cuma lewat mulut," kata Refly.
Refly juga melihat Ahok tidak mungkin menghilangkannya, sebab barang bukti kasus itu telah tersebar di media sosial. "Nah berdasarkan kondisi objektifnya itu, menurut penilaian dari saya, ya bukti itu cukup kuat untuk alasan penangguhan penahanan. Asalkan yang paling penting itu adalah Ahok tidak lari dalam kasusnya ," kata Refly.
"Kasus ini sangat berbeda dengan kasus perkara korupsi. Kenapa selalu saja di tahan, karena sering lari. Jika tidak ditangkap, takutnya dia bisa lari. Apalagi kalau sudah di tangguhkan penahanannya bisa-bisa dia makin tambah lari,"jelas Refly.
0 komentar :
Posting Komentar