JituBerita - Majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini. Untuk hal yang paling memberatkan, kata hakim, Basuki atau Ahok tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini.
"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Ahok tidak merasa bersalah," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017) ini.
Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah belah umat Islam. Perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat dan golongan.
Jadi untuk hal yang meringankan, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan yang di mulai dari awal sampai saat ini. Selain itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.


0 komentar :
Posting Komentar