JituBerita - Setelah ditangkap oleh Polri, Akhirnya Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK yang bernama Febri Diansyah mengatakan, usai polisi menyerahkan kepada kami, maka penyidik akan langsung memeriksa Miryam sebagai tersangka. "Kami akan lakukan secara langsung dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," terang Febri, Senin (5/1/2017) ini.
Febri menambahkan, setelah Miryam diperiksa selama 1x24 jam, selanjutnya penyidik akan melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk juga penahanan. "Penyidik mempunyai waktu paling lama 24 jam untuk segera menentukan tindakan lanjutan kepada tersangka Miryam," tambah Febri.
0 komentar :
Posting Komentar