JituBerita - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif yang sering di sapa Buya mengaku, sangat kecewa dengan keputusan hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Buya mengatakan, Ahok menghormati keputusan pengadilan. Karena Ahok itu sudah mengajukan banding karena tidak setuju dengan keputusan ini. Buya sendiri sangat menolak untuk berkomentar lebih banyak tentang peristiwa tersebut karena proses banding itu belum selesai. "Jadi kita tunggu saja prosesnya gimana," ucap dia di Yogyakarta, Selasa (9/5/2017) ini.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus penodaan agama dan harus di hukum penjara selama 2 tahun. di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis yang di berikan oleh Majelis Hukum tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
0 komentar :
Posting Komentar