JituBerita - Keputusan yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari Selasa (8/5/2017), ternyata menarik perhatian media massa internsional. Koran Inggris, The Guardian, memberitakan vonis terhadap Ahok dengan menggunakan judul kecil, "Hukuman itu sangat mengejutkan setelah kelompok garis keras berhaluan Islam menyerukan pejabat Kristen dipenjara karena merujuk ayat AL-Quran."
Wartawan The Guardian di Jakarta, bernama Kate Lamb, melaporkan salah seorang hakim, Abdul Rosyad mengatakan, alasan vonis yang cukup berat itu karena terdakwa tidak merasa bersalah, atas tindakan terdakwa menyebabkan umat Muslim lainnya sangat cemas dan sakit hati.
Tak hanya itu, pemberitaan juga serupa terlihat di versi internet koran Australia, The Sydney Morning Herald, yang memulai beritanya dengan menggunakan frasa vonis yang sangat mengejutkan. "Dalam vonis yang mengejutkan itu, Gubernur Jakarta yang beragama Kristen harus masuk dipenjara selama dua tahun karena menista Agama Islam, walau jaksa hanya menuntut hukuman percobaan untuk dakwaan yang lebih ringan dalam memicu kebencian."
Sementara koran Amerika Serikat, The New York Times, lebih memaparkan laporan kejadian dengan mengutip kubu yang mendukung dan yang menentang Ahok. Dengan mengurutkan jam-jam yang dianggap sebagai peristiwa sangat penting, versi internet koran itu memulai dengan, "Indonesia terpisah antara terkejut dan gembira setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dua tahun penjara karena menista Al-Quran."
Sedangkan koran terbitan dari Singapura, The Strait Times, vonis atas Ahok menjadi berita utama di versi internetnya dengan judul, "Gubernur DKI Jakarta Ahok dipenjara dua tahun karena penistaan, dan diperintahkan segera menjalani hukumannya."
"Basuki yang lebih dikenal dengan nama panggilan Ahok tersebut, harus dibawa ke penjara Cipinang di Jakarta Timur setelah mengikuti sidang," demikian laporan The Strait Times.
Dari koran Thailand, The Bangkok Post, menulis bahwa, "Ketua hakim mengatakan pengadilan semata-mata kriminal dan pengadilan tidak setuju bahwa ada aspek-aspek politik di dalam kasus itu."
Kemudian Koran ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan, karena banyak warga di Indonesia melihat pengadilan yang biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.
0 komentar :
Posting Komentar