Seorang dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia bernama Ade Armando, mengungkapkan kesalahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena kesalahan Pak Jokowi itulah yang berimbas pada kekalahan Ahok di Pilkada DKI 2017, serta dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dihukum selama 2 tahun penjara.
"Salah satu faktor utama yang menyebabkan Gubernur Ahok kalah di Pilkada 2017 lalu, dan bahkan kini harus mendekam di rumah tahanan adalah memang Presiden Jokowi," kata Ade lewat akun Facebook-nya, kemudian dikutip oleh JituBerita , Sabtu (20/5/2017).
Lantas apa kesalahannya Pak Jokowi terhadap Ahok? "Kesalahan Presiden Jokowi adalah : dia tidak menggunakan kekuasaan, uang dan segenap sumber daya yang sebenarnya ia miliki ini untuk memanipulasi proses Pilkada dan Pengadilan," ungkapnya.
Ade menjelaskan, Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia, karena ia memliki sikap yang terlalu jujur dan tidak mau menjalankan tradisi politik yang berakar di Indonesia yakni memanfaatkan kekuasaan dan kekerasan.
(Baca juga : Berani gak Amien Rais Ungkapkan Pejabat yang Menerima Uang Sebesar Rp 10 T dari Reklamasi?)
"Memang Pak Jokowi itu orangnya terlalu jujur dan lurus sebagai seorang penguasa. Dia memang lebih cocok jadi pedagang bisnis mebel di Solo. Jokowi pun tidak bersedia menjalankan tradisi politik yang sudah berurat berakar di negara Indonesia ini," ujar loyalis Jokowi-Ahok.
"Jokowi pun tidak mau melakukan transaksi. Bahkan dia sendiri tidak mau menggunakan bahasa kekuasaan dan kekerasannya. Tapi dia mau mau memimpin negara Indonesia ini dengan cara seorang kudus. Dan karena itu Ahok kalah," ungkapnya.
Ade Armando menduga, apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sudah didukung oleh Ahok. "Tapi ironisnya, Pak Ahok saya rasa memang menginginkan Presiden Jokowi bersikap begitu. Karena bagi Jokowi dan Ahok ini sudah mencapai tujuan yang baik dan harus dilakukan dengan cara baik," ujarnya.
Seperti yang kita diketahui, Dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua bahwa pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat kalah dari pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Setelah kalah, Ahok yang sedang dalam kasus penistaan agama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, dan ia langsung divonis selama 2 tahun penjara dalam sidang putusan pada Selasa (9/5/2017) lalu, dan hingga saat ini ia masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
0 komentar :
Posting Komentar