Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperlakukan tidak adil usai mendapatkan vonis oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama.
Menurut Djarot, banyak orang hanya melihat kekurangannya Ahok, tapi tidak mengingat hasil kerja yang sudah dia lakukan selama memimpin DKI Jakarta. "Saya tidak bisa menerima Ahok diperlakukan seperti seorang kriminal, begitu di-dor atau divonis bersalah, langsung masuk tahanan. Hal ini sangat tidak manusiawi, seakan-akan yang Hakim lakukan selama ini tidak ada harganya," ujar Djarot yang mengucapkan kalimatnya dengan marah saat ditemui oleh wartawan JituBerita di Ancol, Jakarta Utara, Hari Selasa (16/5/2017) ini.
(Baca juga JituBerita : Saksi Ahli Menyatakan Kasus "BaladaCintaRizieq" Firza dan Rizieq Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka)
Bagi Djarot, Ahok telah melakukan banyak hal untuk menyelesaikan semua masalah di DKI Jakarta. Dan hidup Ahok dicurahkan semuanya untuk melayani warga. "Terus terang saja secara pribadi saya geram, Pak Ahok itu sudah banyak melakukan tindakan-tindakan yang bernilai positif. Saya sangat tahu betul kerjanya Pak Ahok sangat luar biasa. Beliau saja pulang kantor jam 21.00, kadang-kadang pulang jam 22.00 WIB malam, itupun masih membawa berkas," ucap Djarot.
Namun, saat Djarot menemui Bapak Ahok di Rutan Kelas I Cipinang, Ahok justru berkata bahwa dirinya ikhlas menjalani hidupnya. Ahok bahkan berpesan kepada Djarot untuk tidak membenci kepada siapa pun.
"Kata Pak Ahok, 'Saya ikhlas semuanya untuk menjalani hal ini, untuk memberikan pencerahan kepada seluruh warga. Saya akan menerima hal ini, hadapi ini dengan tegar, dengan tetap teguh menempuh jalur hukum'," ucap Djarot.
Sbelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada hari Selasa (9/5/2017) lalu. Kemudian seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, dia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (10/5/2017) dini hari.
Ahok dengan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain itu, tim penasihat hukum Ahok juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
0 komentar :
Posting Komentar