Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » Bapak Ini Ungkapkan Rahasia Ahok yang Lawan BPK RI

Bapak Ini Ungkapkan Rahasia Ahok yang Lawan BPK RI

Written By ssasa on Rabu, 31 Mei 2017 | Mei 31, 2017


     Berita Nasional - Ternyata apa yang diucapkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2015 silam seakan terbukti. Kala itu dalam melakukan audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis ‎ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

     Audit dari BPK itu lantas dijadikan lawan politik oleh Ahok untuk melakukan serangan. Mereka semua bertubi-tubi menuduh mantan Bupati Belitung Timur itu telah melakukan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras itu. Maka Ahok pun melawan, dia menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi sama sekali dan audit BPK itulah sudah bermuatan politis. Jadi dirinya berani berhadapan langsung dengan lembaga audit negara itu.

     Saat dikonfirmasi oleh beritajitu, Tim Pemenangan Ahok, Ace Hasan Syadzily menegaskan Ahok tidak akan berani melawan BPK apabila tidak memiliki bukti yang kuat. Pasalnya dirinya mengenal dengan Ahok, apabila tidak bersalah maka mantan politikus Partai Gerindra itu siap melakukan perlawanan.

     Ace menegaskan : "Pak Ahok itu tidak mungkin berani berhadapan dengan BPK kalau tidak memiliki bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan."

     Ace Hasan sebagai Politikus Partai Golkar mengaku perlahan-lahan kebenaran sudah mulai terbongkar. Karena ucapan Ahok terbukti dengan KPK menangkap dua orang pejabat BPK saat menerima uang suap dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam kasus pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

     Dengan kasus itu, masyarakat ungkap bahwa Ace menjadi kecewa karena lembaga audit negara yang seharusnya bersih dari praktik korupsi, malah terbukti sebaliknya. Mereka juga tertangkap tangan oleh lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo sedang menerima suap.

     Sebelumnya, dalam kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), KPK telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka suap. Mereka diantaranya adalah Irjen Kemendes Sugito, Eselon III Kemendes JDT, Eselon I BPK RS dan Auditor BPK ALS.

     Sugito dan JDT disangka telah memberikan uang suap kepada RS dan ALS supaya Kemendes bisa memperoleh predikat opini WTP dalam laporan keuangannya. Uang itu senilai Rp 40 juta langsung disita oleh KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

     Sugito dan JDT disangka melanggar UUD dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     Sedangkan RS dan ALS disangka melanggar UUD dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar :

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru