Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui keluarganya memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya sudah memasukkan memori bandingnya, dan sudah bisa mendapatkan terima pengajuan bandingnya. Jadi hal ini sudah resmi untuk menyerahkan memori banding. Kemudian Bu Vero (Veronica Tan) dan Bu Fifi (Fifi Lety Indra) mewakili keluarganya datang," ujar I Wayan Sudirta sebagai pengacara Ahok kepada wartawan JituBerita , Hari Senin (22/5/2017) ini.
Namun pengacara Bapak Ahok sendiri belum bisa mengungkapkan secara detail apa alasannya dalam pencabutan permohonan banding ini. Sudirta menegaskan bahwa keputusan mencabut permohonan banding ini sudah dibahas bersama keluarga Pak Ahok dan pengacara.
(Baca juga : Mendagri Bongkar Fakta yang Sangat Mengejutkan)
"Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga Pak Ahok memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga Beliau pun memutuskan untuk mencabut banding tersebut. Jadi kita hargai keputusannya itu, dan selalu kita dampingi hal ini," jelas Sudirta.
Basuki (Ahok) yang dihukum selama 2 tahun penjara karena dinyatakan oleh majelis hakim terbukti menghina surat Al Maidah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat membohongi umat atau masyarakat yang dikaitkan dengan konteks pilkada.
0 komentar :
Posting Komentar