JituBerita - Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena perintah tersebut Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana penodaan agama. di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis ini, majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun. "Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Oleh karena itu, Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara dua tahun kepada terdakwa Ahok," kata Dwiarso.
Basuki yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang sudah menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut dengan hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.


0 komentar :
Posting Komentar