Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » Trimoelja Sangat Yakin JPU Tidak Bisa Lakukan Bukti Niat Ahok Penodaan Agama

Trimoelja Sangat Yakin JPU Tidak Bisa Lakukan Bukti Niat Ahok Penodaan Agama

Written By ssasa on Selasa, 04 April 2017 | April 04, 2017


JituBerita - Ketua Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika-BTP yang bernama Trimoelja D Soerjadi mengaku dirinya sangat yakin bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sulit untuk melakukan pembuktian dakwaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Trimoelja pembuktian itu sangat sulit dilakukan mengingat agenda sidang ke-17 yang sudah masuk ke pembuktian dan pemeriksaan Ahok yang sebagai terdakwa. Dia mengatakan, salah satu yang harus di fokuskan jaksa adalah membuktikan Ahok kesengajaan atau niat melakukan penodaan agama. kalau itu bisa di buktikan oleh Jaksa, maka apakah itu penodaan agama atau bukan. di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Untuk itu Trimoelja memprediksi bahwa JPU justru mencecar gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dengan pertanyaan terkait dakwaan. Namun, persidangan juga mempersilakan Ahok untuk menjawab pertanyaan dari JPU untuk membuktikan bahwa dirinya tidak ada niat melakukan penodaan agama Islam.

"Kemarin kita sudah menjelaskan apa yang menjadi hak-hak terdakwa, boleh tidak Ahok menjawab, kami juga berpesan kepada Pak Basuki mengatakan yang sebenarnya, sejujurnya kenapa sampai berujar seperti itu, sampai dibawa ke proses pengadilan ini. Ternyata apa yang dikemukakan oleh beliau tidak ada maksud, tidak ada niat untuk menodai agama apalagi bermusuhan dengan orang Islam, agama Islam apalagi dengan ulama, dan kitab suci karena beliau sangat menghargai semuanya," jelas Trimoelja.

Saat ini Ahok yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru