JituBerita - Menteri Dalam Negeri tahun 2009-2014 yang bernama Gamawan Fauzi disebut-sebut turut menerima uang korupsi dari hasil menjarah anggaran KTP elektronik sebesar Rp 5,9 triliun. Berdasarkan hasil keterangan dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Gamawan sempat menunda penetapan KTP elektronik karena belum mendapatkan bagiannya itu.
"Penetapan itu tertunda-tunda. Terus Andi Narogong itu telah melapor kepada Mas Anas. Kemudian Mas Anas ini mempunyi rencana yang mau digagalkan. Terus Mas Anas kembali berkomunikasi kepada Mendagri bernama Gamawan, setelah itu baru ke Bu Diah Anggraini yang menjabat sebagai Sekjen Kemendagri. Setelah itu dia juga bertemu dengan adiknya mendagri," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017) ini.
Menurut Nazaruddin, penyerahan uang kepada Gamawan Fauzi itu dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama adalah sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat saat penetapan tersebut. Kemudian itu diserahkan secara bertahap. "Setelah itu Pak Gawaman meminta lagi dananya pas sebelum atau sesudahnya sekitar 1,5 atau 2 juta Dolar AS. Pas periode saya Pak Gamawan juga menerima dana sebesar 4 atau 5 lima juta Dolar AS. Setelah itu saya tidak berada di DPR lagi," ujar Nazaruddin.
Keterangan tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Nazarudin dalam Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan di KPK. Dalam dakwaan tersebut nama Irman dan Sugiharto, serta Gamawan Fauzi disebut menerima dana sebesar 4,5 juta Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.