JituBerita - Petugas Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua orang bandar seusai mengambil paket yang berisi sebanyak 10.305 butir narkoba, psikotropika berjenis pil alprazolam, riklona clonazepam, dan trihexyphenidyl, Selasa (4/4/2017) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, kedua orang tersangka baru itu yakni bernama Pradana (23) dan Guntur (23), asal warga Sleman. Saat mereka dua ditangkap di Jalan Menteri Supeno, keduanya tengah berboncengan perjalanan pulang dari biro jasa pengiriman. di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (4/4/2017).
Keduanya lantas dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangannya. Begitu petugas membuka paket kiriman yang diambil keduanya, ternyata di dalamnya telah berisi tiga jenis psikotropika. Ada tiga jenis pil, alprazolam, riklona clonazepam dan trihexyphenidyl. Pil itu terdiri dari alprazolam sebanyak 200 butir, riklona clonazepam 100 butir, dan trihexyphenidyl 10.000 butir. Semua total ada sebanyak 10.300 butir, ditambah lima pil yang ada di saku mereka, jadi semuanya total 10.305 butir.
Kemudian itu, pil yang mereka dapatkan akan di edarkan di wilayah Yogyakarta dengan sistem pembelian online. Mereka membeli pil ini senilai Rp 9.800.000.
Akibat perbuatan Pradana dan Guntur, mereka dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.