Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » KPK Tetapkan Miryam Sebagai DPO Karena Tidak Kooperatif

KPK Tetapkan Miryam Sebagai DPO Karena Tidak Kooperatif

Written By ssasa on Jumat, 28 April 2017 | April 28, 2017


JituBerita - Kepada tersangka kasus yang memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP yang bernama Miryam S Haryani (MSH) ditetapkan sebagai DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik ‎KPK juga meminta bantuan dari Polri dalam hal ini untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam sebagai DPO karena dianggap tidak kooperatif. "KPK sudah memasukkan Miryam S Haryani ke daftar DPO, kami pun sudah kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencariannya," kata Febri.

Febri melanjutkan, sebelumnya penyidik KPK sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam untuk dipanggil secara patut. Yang dimana pada saat pemanggilan pertama, kuasa hukum Miryam datang ke KPK untuk meminta jadwal ulang karena Miryam ada kegiatan. Selanjutnya panggilan kedua, Miryam juga tidak hadir. Kuasa hukum Miryam juga menyatakan kliennya itu sedang dirawat di rumah sakit.

"Sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO bagi MSH dan mengirimkan kepada pihak kepolisian," ujar Febri.

Febri mengatakan, apabila Polri sudah berhasil menangkap Miryam, maka selanjutnya Polri akan menyerahkan Miryam ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

0 komentar :

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru