JituBerita - Pada sidang ketujuh kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Senin (10/4/2017) kemarin. di Dalam sidang, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak enam saksi. Sebagian besar saksi tersebut merupakan orang-orang yang sudah diduga dan mengetahui ada proses yang menyimpang dalam pengadaan e-KTP.
Berikut ini selengkapnya dari enam saksi fakta yang menarik di dalam sidang ketujuh kasus e-KTP:
1.Jaksa Mempertanyakan Alasan Kemenkeu Kabulkan Perpanjangan Multiyears.
Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, pihaknya sedang memperpanjang kontrak multiyears dan menambah anggaran untuk proyek e-KTP karena sudah ada alasan yang tertentu. Salah satunya adalah adanya keadaan non kahar yang dijelaskan oleh Kemendagri di dalam suratnya tersebut.
Menurut Sambas, keadaan non kahar yang dimaksud itu adalah dengan adanya keterlambatan proses lelang akibat banyaknya bantahan. Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194, keadaan non kahar itu bisa terjadi, apabila adanya perubahan desain karena faktor yang tidak bisa diperkirakan pada sebelumnya, atau adanya penyesuaian yang sudah menyangkut dengan negara lain.
2.Tim Fatmawati.
Dedi Priyono adalah adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, menyebut adanya pertemuan di rumah Andi di Kemang Pratama, Bekasi. Pertemuan itu dihadiri oleh tim Fatmawati serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Tim Fatmawati merupakan sekumpulan orang-oarang yang terdiri dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI, Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera yang beberapa kali melakukan pertemuan di Graha Mas Fatmawati, ruko milik Andi.
3. Anggota Tim Teknis dari Proyek e-KTP Akui Ada Pembagian Uang.
Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri untuk proyek e-KTP mengakui adanya pembagian uang. Yang menerima uang itu adalah Meidy Layooari, Garmaya Sabarling, dan Kristian Ibrahim Moekmin. Ada juga uang dari Kemendagri selama menjadi tim teknis sejak periode 2011-2012, juga disebut-sebut sebagai uang transport dan uang lembur.
4. Rekomendasi LKPP Diabaikan.
Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ditindaklanjuti dalam proyek e-KTP.
Karena LKPP merekomendasikan agar sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan, karena peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut sangat besar.
Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara Indonesia, serta akan menghalangi kompetisi dan persaingan sehat. Namun, dalam prosesnya itu, lelang tetap dilakukan dengan menggabungkan sembilan lingkup pekerjaan itu tersebut.
5. Pemenang Lelang Proyek e-KTP Pesan Barang Sebelum Teken Kontrak.
Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia bernama Berman Jandry S Hutasoit membenarkan adanya pemesanan barang-barang untuk proyek e-KTP sekitar sejak bulan Maret-April 2011 oleh PT Quadra Solution. Dan perusahaan itu merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang disebut sudah diatur untuk menjadi pemenang lelang. Padahal, pengumuman lelang dan teken kontrak baru dilakukan pada sejak bulan Juli 2011.
6. Mark-up Harga Barang dalam Proyek e-KTP.
Salah satu barang yang disebutkan oleh jaksa dalam sidang itu, mengalami mark-up harga yakni personal computer (PC) yang melambung tinggi dari harga sebenarnya. Menurut jaksa KPK yang bernama Irene Putrie mengatakan, harga satu PC sebenarnya hanya sekitar Rp 4 jutaan. Namun, harga barang yang ditawarkan kepada Kemendagri mencapai Rp 12 jutaan untuk 1 unit PC.


0 komentar :
Posting Komentar