Berita Terbaru - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bernama I Wayan Sudirta berharap, kliennya tetap di tahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan tidak dikembalikan lagi ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Karena menurut dia di Cipinang tidak pas dan Ahok sudah pernah berada di sana, jika peraturan masih di mungkinkan maka Basuki (Ahok) tetap berada di Mako Brimob dam jangan di pindahkan lagi. Pada hari Minggu (11/6/2017).
Keinginan I Wayan Sudirta ini adalah demi keamanan Ahok. Karena setiap narapidana memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan keamanan. Oleh sebab itu, Dia menjelaskan kepada wartawan BeritaJitu, kalau para napi-napi yang berada di dalam rumah tahanan Salemba dan Cipinang sudah merasa nyaman dan aman, ya tidak masalah silahkan saja berada di sana. Tapi kalau untuk Bapak Ahok jika di suruh pindah ke Cipinang, maka ia tidak akan aman berada disana, karena hal ini tidak sesuai dengan hak kami.
Majelis hakim sebelumnya resmi memberikan vonis kepada Ahok selama 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama, dan sudah diatur kedalam Pasal 156a KUHP. Dalam sidang putusan yang digelar pada hari Selasa (9/5/2017) lalu, kemudian hakim memerintahkan Ahok segera ditahan di LP Cipinang, dan berada di rumah tahanan selama satu hari. Tak lama kemudian Ahok pun dipindahkan ke Mako Brimob Depok, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Setelah Ahok mencabut upaya banding dengan Jaksa, maka dapat dikatakan kasus yang menjerat terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan kini Ahok berstatus sebagai narapidana. Karena sejumlah pihak berharap Ahok segera dipenjarakan di LP Cipinang untuk mempertanggung jawabkan atas semua perbuatannya.
0 komentar :
Posting Komentar