Berita Nasional - Polisi berhasil menangkap seorang santri berinisial BHD (20) di Pasuruan, Jawa Timur karena mengunggah meme yang menghina Presiden RI Joko Widodo di media sosial. BHD ini sudah mengunggah sejumlah meme-meme di media sosial Facebooknya dengan menggunakan akun Elluek Ngangenniie.
Kabid Humas Polda Jatim bernama Kombes Frans Barung Mangera mengatakan kepada wartawan BeritaJitu : "Tersangka ditangkap oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim kemarin pada malam Kamis(9/6/2017) di daerah Pasuruan."
Selain BHD menghina Presiden Jokowi melalui memenya, dia juga menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Gambar yang di buatnya itu tidak sepantasnya ia share atau upload dengan media sosial Facebooknya.
Oleh karena itu, maka BHD dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Dan terancam hukuman selama enam tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di tahanan Dit Reskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut," kata Frans.
Frans Barung Mangera menjelaskan Dalam akun Facebooknya si BHD menggunggah salah satu meme pada tanggal 6 Juni 2017. Kemudian dalam meme itu terlihat sebuah gambar Presiden Jokowi sedang menambal ban, dan tulisannya itu berupa : bocor, bocor, sini tak tambal bannya.
0 komentar :
Posting Komentar