Kadiv Humas Polri Irjen Pol bernama Setyo Wasisto mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih menyidik kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah para saksi-saksi ahli.
"Setelah itu sudah di lakukan, maka akan segera dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status masing-masing yang terlibat dalam kasus ini," ujar Setyo dalam pesan singkatnya kepada JituBerita , hari Selasa (16/5/2017) ini.
(Baca juga JituBerita : Ahok Menyatakan Tidak Mau Lagi Berkecimpung di Dunia Politik, Begini Alasannya)
Setelah ada penetapan status tersangka dan Rizieq juga belum kembali ke negara Indonesia, maka polisi bisa meminta bantuan dari interpol untuk menerbitkan red notice. "Bila Rizieq Syihab (RS) sudah dinyatakan sebagai tersangka dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, maka penyidik kepolisian meminta bantuan dari interpol untuk menerbitkan red notice," tegas Setyo Wasisto.
Red notice tersebut akan disebarkan ke interpol yang berada di 190 negara, sehingga tersangka ini bisa segera ditangkap dan pulang ke Tanah Air. "Artinya penyidik Polri meminta bantuan kepada kepolisian anggota Interpol sekitar 190 negara untuk segera dapat menangkap dan bekerja sama memulangkan RS tersebut," tutupnya.
0 komentar :
Posting Komentar