Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan, dirinya akan siap menerima apapun hasil dari penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang sudah ia layangkan. Sejak awal, Antasari memang menyerahkan urusan sepenuhnya ke pihak yang berwenang. Dan dia pun juga melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya pada bulan Februari 2017 lalu.
"Kalau memang itu SP3, kalau saya bilang SP3 itu reasonable, tapi ya sudahlah," kata Antasari kepada JituBerita , Hari Kamis (18/5/2017) ini.
Antasari mengatakan, dirinya akan segera menerima selama langkah yang diambil oleh kepolisian bisa berjalan dengan profesional. Jika tidak, dia memastikan akan segera mengambil langkah lain untuk memperjuangkan haknya. "Kalau alasannya itu tidak bisa diterima, atau asal-asalan, ada upayanya kok. Upaya itu adalah hukumnya," kata Antasari.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol bernama Herry Rudolf Nahak menjelaskan, Soal laporan Antasari sudah kami lakukan ke penyelidikan, tapi ini tidak bisa berlanjut ke tingkat penyidikan. Untuk naik ke tahap penyidikan harus membutuhkan dua alat bukti yang cukup kuat. Nanun, polisi sampai saat ini masih mencoba mencari bukti-bukti tersebut.
(Baca juga : Nada Suara Pak Jokowi Meninggi: Negara Yang Lain Sudah Bicara Soal Space Age, Kita Masih Bahas Soal Fitnah)
Sebelumnya, Antasari sudah menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Karena ia sudah menduga bahwa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan perancang skenario tersebut. Sekitar bulan Maret 2009 lalu, Dia mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group bernama Hary Tanoesoedibjo. Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, yang sebagai besan SBY. Mendengar permintaan itu, Antasari pun langsung menolaknya.
Menurut Antasari, Hal itu tidak bisa di lakukan untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan sebagai tersangka. Karena ini sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku di KPK. Namun, Hary terus memohon kepadanya. Dua bulan kemudian, Antarsari langsung ditangkap oleh polisi. Karena ia dituduh sudah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran bernama Nasrudin Zulkarnaen. Oleh karena itu, Antasari menduga bahwa kasusnya itu tidak terlepas dari kedatangan Hary yang diutuskan oleh SBY ke rumahnya pada malam itu.
0 komentar :
Posting Komentar