JituBerita - Suara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meninggi saat sedang menyaksikan video yang ditayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) ini.
Didalam persidangan, dijadwalkan ada pemutaran video dari jaksa, ada juga video dari kuasa hukum Ahok, dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.
Menurut Ahok, ada perbedaan dalam video pidatonya di Kepulauan Seribu yang ditayangkan oleh jaksa dan video tersebut telah diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta dalam akun Youtube. "Kalau kami melihat isi videonya sama. Tapi video yang diunggah Pemprov DKI tidak ada font atau tulisannya 'Ahok Hina Al-Quran'. Jadi ini namany membangun opini.," kata Ahok dengan nada kesal.
Kemudian seorang jaksa telah membantah pernyataan Ahok tersebut. Menurut dia, tulisan yang dimaksud oleh Ahok itu hanya judul file saja. Kemudian Ahok membantah pernyataan jaksa. "Ini bukan judul. Di seluruh video muncul tulisan itu, itulah yang membedakan dengan video yang sudah diunggah oleh Pemprov DKI," ungkap Ahok.
Namun, jaksa tetap berpendirian bahwa tulisan yang diprotes Ahok hanya judul file. Setelah itu, jaksa pun langsung melanjutkan menayangkan video untuk disaksikan oleh para majelis hakim. Setelah pemeriksaan barang bukti dari JPU, hakim akan memeriksa barang bukti dari penasihat hukum dan juga memeriksa Ahok yang sebagai terdakwa.
Oleh karena itu, Ahok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena sudah mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, pada bulan September 2016. JPU yang mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.