Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » Polisi Kembali Panggil Para Pihak yang Hadir Dalam Pertemuan soal Makar

Polisi Kembali Panggil Para Pihak yang Hadir Dalam Pertemuan soal Makar

Written By ssasa on Kamis, 06 April 2017 | April 06, 2017


JituBerita - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah orang-orang yang disebut harus wajib hadir dalam pertemuan yang sudah diduga merupakan pemufakatan makar. Mereka akan memberikan kesaksiannya karena sudah dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar dari rencana kelima orang yang saat ini menjadi sebagai tersangka kasus ini, yaitu Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre, dan Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath. di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Argo menjelaskan dalam rekonstruksi pertemuan mereka dan polisi di Kalibata dan Menteng, penyidik hanya meminta dari para tersangka harus duduk di tempat mereka masing-masing waktu diduga merencanakan makar. Dia melanjutkan, polisi saat ini masih sedang mendata nama-nama para saksi saat di lokasi kejadian itu tersebut. Namun, Polisi belum bisa memastikan apakah pertemuan untuk pemufakatan makar itu digelar dengan terbuka ataupun tertutup.  "Ya kan polisi, jadi kami hanya ingin mengetahui tersangka duduk di mana. Ada orang atau tidak? Oh ternyata disana ada tukang yang sedabg membuat minuman saja, ya kami juga tanyakan orang itu kok," ujarnya.

Dahlia Zein merupakan seorang kuasa hukum dari Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre, mengatakan ketika mereka ditangkap saat menjelang aksi 313 yang di lakukan pada hari Jumat (31/3/2017) lalu, kliennya sedang makan dan menyiapkan logistik untuk aksi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath ditangkap saat sedang menginap di Hotel Kempinski, Jakarta. Mereka semua yang sudah di tangkap itu langsung disangkakan oleh polisi dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Kemudian nama Veddrik dan Marad juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru