JituBerita - Salah satu seorang anggota dari tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta meminta kepada jaksa penuntut umum agar segera memberikan tuntutan bebas kepada terdakwanya kasus dugaan penodaan agama itu. Menurutnya, karena selama persidangan yang dijalani Ahok dari keterangan saksi hingga alat bukti tidak menunjukkan sama sekali adanya penistaan agama yang dilakukannya. di Posko Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017) ini.
"Saya mengingatkan, tidak ada larangan kepada jaksa untuk menuntut bebas seorang yang terdakwa penodaan agama itu, Ketika KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dibuatnya tidak melarang untuk menuntut bebas" kata Wayan.
Hal itu senada yang disampaikan oleh Humphrey Djemat, merupakan seorang penasihat hukum Ahok. Menurut dia, jaksa juga harus menuntut bebas calon Gubernur DKI Jakarta itu, jaksa tidak seharusnya perlu malu atau gengsi jika harus menuntut bebas seorang terdakwa. Jika dalam proses persidangan, Ahok tidak terbukti sama sekali melakukan dugaan penodaan agama, maka jaksa mesti berani menuntut bebas.
Sidang pemeriksaan terdakwanya Ahok yang sudah dijalani pada hari Selasa (4/4/2017) kemarin. Rencananya, jaksa penuntut akan membacakan amar tuntutan pada tanggal 11 April 2017 mendatang.

