JituBerita - Wakil Ketua Komisi X DPR RI bernama Fikri Faqih menilai keluarnya Instruksi dari Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Keuangan agar mengurangi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN karena sudah melanggar konstitusi.
Sebab Pasal 31 UUD 1945 ayat (4) menyebutkan bahwa negara RI memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. “Kita bisa belajar dari dana abadi umat di Kementerian Agama yang sudah mengantongi investasi yang mencapai sekitar Rp80 Triliun. Tapi masyarakat susah mengaksesnya, malah yang terjadi banyak menjadi kasus hukum,” kata Fikri Faqih, pada hari Kamis (6/4/2017).
Dalam pembahasan Pagu Indikatif RAPBN-P 2017 di Sidang Kabinet Paripurna, yang di lakukan pada hari Selasa (4/4) lalu, Kemudian itu Presiden Jokowi menjelaskan dana pendidikan yang besar selama ini terlalu bersifat rutinitas dan tidak tepat sasaran dan guna dalam penyerapan. Karena itu, Presiden RI meminta agar alokasi anggaran tersebut langsung dialihkan ke Dana Abadi Pendidikan agar dapat membiayai program pascasarjana hingga doktor di luar negeri.
Fikri menjelaskan, selama ini dana riil untuk lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga ke perguruan tinggi baru mencapai sekitar 6 persen sebesar Rp128,99 T dari APBN yang besarnya sekitar Rp2080,45 T dari APBN tahun 2017. Sehingga, jika alokasi anggaran pendidikan benar mencapai 20 persen, maka akan mencapai Rp 416,09 T dari APBN. Meskipun demikian, dana sebesar Rp12,83 T darinya dialokasikan untuk Kementerian atau Lembaga Non-Pendidikan (kedinasan) dan dana sebesar Rp 268,18 T berupa transfer daerah.
“Seharusnya yang perlu dibenahi itu sangat tidak tepat karena guna terutama untuk transfer daerah. Bukan malah dipangkas dan menjadi dana abadi pendidikan. Sebenarnya pemerintah harus bijak dan sebaiknya melihat terlebih dahulu kondisi pendidikan di daerah seperti apa,” kata Fikri.
Meski demikian, Fikri juga mengatakan, Komisi X sangat berharap agar kebijakan ini, jangan lagi menimbulkan ketimpangan antara pendidikan dengan daerah yang maju dan belum maju secara pendidikan.

