JituBerita - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Karena Jaksa tersebut dinilai tidak independen dalam menyusun tuntutan terhadap Ahok.
Rencana mengadukan jaksa kasus Ahok ke Komjak telah diungkapkan oleh Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atau Satgas APPPM. Karena tuntutan yang diajukan oleh jaksa terhadap Ahok sudah memperlihatkan bahwa hak menuntut dari JPU seakan lepas dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan.
Ketua tim jaksa pada kasus Ahok, bernama Ali Mukartono menyatakan, dirinya tidak keberatan jika dilaporkan ke Komjak. Karena Ali merasa telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Ali menambahkan, boleh saja seseorang atau suatu pihak melaporkan seorang jaksa ke Komjak.
Pada persidangan sebebelumnya yang beragendakan pembacaan tuntutan, jaksa meminta hakim menyatakan terdakwanya Basuki Tjahaja Purnama bersalah sesuai dengan Pasal 156 KUHP. Pada kasus ini, Pasal 156 KUHP merupakan pasal alternatif. Jadi pasal primernya itu adalah Pasal 156a KUHP. Namun, jaksa menilai pasal 156a itu tidak memenuhi unsur dalam perkara ini.
Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, maka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa terbukti dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Pedri menilai JPU justru sudah melemahkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. "Karena itu sebagai rakyat Indonesia yang cinta penegakan hukum, saya mengatakan sidang ini adalah pertunjukan sandiwara yang sangat memuakkan," kata pelapor Ahok sekaligus saksi kasus Ahok.
0 komentar :
Posting Komentar