Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » Ini Bunyi Petisi Ahok Tidak Menista Agama dan Didukung Sebanyak 12 Ribu Orang

Ini Bunyi Petisi Ahok Tidak Menista Agama dan Didukung Sebanyak 12 Ribu Orang

Written By ssasa on Sabtu, 29 April 2017 | April 29, 2017


JituBerita - Sidang vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwanya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rencananya akan dilakukan pada hari Selasa (9/5/2017) mendatang. Ahok sudah diduga memenuhi unsur pidana seperti yang tertera dalam Pasal 156 KUHP, dan dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Jelang dijatuhkannya vonis, maka beredar petisi yang meminta Ahok segera dibebaskan. Petisi itu berjudul Ahok Tidak menista Agama' yang akan dimulai pada hari Selasa (25/4/2017) itu, dan sudah ditandatangani lebih dari 12 ribu orang. seperti yang dikutip dari link ahoktidakmenistaagama.com.

Untuk Majelis Hakim Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama Oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Yang terkait dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 lalu, tercantum di bagian akhir catatan dan  ingin sekali saya menyampaikan beberapa poin dari pemikiran kami sebagai berikut:

1. Dalam tuntutan JPU jelas bahwa Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP.

2. Namun JPU menyatakan bahwa Ahok sudah memenuhi unsur pidana pasal 156 KUHP dan karena itu Ahok dituntut hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun

3. Berdasarkan pembacaan kami atas pasal 156 KUHP, dengan jelas dapat disimpulkan bahwa unsur terpenting yang harus dipenuhi dalam tindak pidana ini adalah tindakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dari rakyat Indonesia yang berdasarkan dari ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Yang seringkali kita sebut sebagai isu SARA.

4. Dari bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, maka sudah jelas bahwa dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 tidak ada pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia tertentu atas dasar SARA.

5. Dalam konteks kalimat berjudul dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, saksi ahli dalam persidangan telah menyatakan bahwa Ahok merujuk kepada oknum politik yang menggunakan ayat tersebut untuk menjegal lawannya dalam suatu persaingan elektoral, dan bukan merujuk kepada umat Islam. Dengan demikianlah kami tidak melihat bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut ada di dalam pasal 156 KUHP dalam hal ini akan dipenuhi.

6. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan karenanya selayaknya supremasi hukum ditegakkan. Karena ruang pengadilan adalah tempat dimana seharusnya kebenaran dan keadilan berdiri, dan bukan sekedar menjadi ruang justifikasi dan legitimasi atas mobokrasi.

7. Bahwa suatu proses peradilan yang baik akan berpegang teguh pada rasa keadilan dan tidak menyimpang dari filosofi atau tujuan yang sesungguhnya dari suatu pemidanaan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang.

8. Besar harapan kami agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, hati nurani serta keyakinan majelis hakim, agar dari persidangan ini dapat lahir satu putusan pengadilan yang tepat dan terhormat sesuai  dalam sejarah dari keputusan pengadilan di Indonesia sehingga dapat menjadi presiden yang baik untuk kasus serupa.

Demikian kami sampaikan catatan sederhana ini dengan harapan agar supremasi hukum, keadilan serta kebenaran dapat segera ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus kita jaga dan rawat bersama.

0 komentar :

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru