JituBerita - Sebelum polisi menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya dengan tuduhan pemufakatan makar pada hari Jumat (31/3/2017) dini hari jelang digelarnya Aksi 313, pada bulan Desember lalu, polisi juga pernah menangkap sepuluh orang yang sudah disangka melakukan kasus makar dan melakukan penghasutan.
Mereka yang ditangkap oleh polisi pada saat itu antara lain adalah Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein, Rahmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Ahmad Dhani. Kemudian itu setelah mereka usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, akhirnya mereka langsung di bebaskan.
Polisi pada saat itu mengatakan, penangkapan mereka didasari atas sejumlah bukti-bukti yang mereka miliki. Namun, sejumlah tersangka yang telah menjalani pemeriksaan kemudian dilepas polisi.
Penahanan cukup lama dikenakan pada Sri Bintang Pamungkas karena dinilai tidak kooperastif.
Sri Bintang Pamungkas sempat menjalani penahanan selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangguhkan dengan alasan sakit. Meski tersangka kasus makar tidak ditahan, namun polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus mereka lebih dalam.