Jitu Berita| Kabar Harian Online Indonesia

Home » , » Rusak!! Setelah di Perkosa, Pria Muda Ini Menjual Kekasihnya Ke Mucikari.

Rusak!! Setelah di Perkosa, Pria Muda Ini Menjual Kekasihnya Ke Mucikari.

Written By ssasa on Minggu, 05 Maret 2017 | Maret 05, 2017


Infobos - Seorang pelaku tertangkap oleh polisi bernama Tain (21), pria ini adalah pemuda yang menjual kekasihnya yang masih berusia di bawah umur ke laki-laki hidung belang di kawasan Tretes, Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian Pria itu mengaku, bahwa dia yang memperkosa kekasihnya itu.

Kelakuan yang bejat dari warga Tumpang, Kabupaten Malang ini berawal saat orang tua korban, Mawar (14)  memberi izin kepada Tain untuk mengajak jalan anaknya sekaligus di jaga. Saat berada di wilayah Tretes, Pasuruan, pelaku ini ternyata, membawa si korban menuju ke sebuah tempat penginapan para pelacur di daerah tampung. Disanalah, korban langsung dirayu oleh pelaku untuk memuaskan napsunya itu.

Kronologi kejadiannya berawal saat, modus yang dilakukan oleh pelaku agar bisa meyakinkan korban, maka pelaku tersebut berjanji akan langsung menikahi Mawar, gadis asal malang yang belum genap berusia 17 tahun itu. Pelaku melakukan sebanyak dua kali menyetubuhi si korban. Ironisnya adalah setelah Mawar diperkosa oleh Tain. Usai melakukan hubungan intim, Ternyata, Pelaku tersebut meninggalkan Mawar di losmen, kemudian korban ditugaskan pelaku untuk melayani lelaki hidung belang itu.

Pelaku juga nekad melakukan ancaman kepada pemilik losmen, dia menyuruhnya mengaku sebagai paman pelaku, Mawar akhirnya dipekerjakan sebagai PSK selama waktu satu bulan. Mawar pun tidak tahu berapa bayaran selama memuaskan napsu para pria hidung belang tersebut.

Atas perbuatan yang Berdosa itu, maka Tain berhasil terbongkar masalahnya setelah mendapatkan pertolongan dari seseorang kemudian pelaku tersebut langsung diamankan oleh kepolisian. “Pelaku kami tangkap di rumahnya pada hari Sabtu malam (4/3/2017) atas laporan itu adalah orang tuanya korban,” ujar Kabag Humas Polres Malang AKP Dyan Vicky Sandy, Minggu (5/3/2017).

Atas perbuatannya, maka pelaku tersebut harus dijerat dengan Pasal 81 dan 82 juncto Pasal 76d-76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun 

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru