Jituberita - Majelis hakim yang sedang menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak Andi Analta Amier yang sebagai kakak angkat dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Andi menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdawak Ahok. Alasannya, Andi Analta yang sebelumnya sudah pernah hadir dalam persidangan kasus Ahok saat sidang beragenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya JPU, Ali Mukartono, meminta majelis hakim untuk menolak kedatangan Andi untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus ini yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Sealtan, Selasa (7/3/2017). Hal itu, dikarenakan kakak angkat Ahok sudah pernah hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di persidangan Ahok tersebut.
Saat mendengar permintaan itu, maka penasihat hukum Ahok, mengatakan bahwa Andi tidak berbicara dengan saksi lain di dalam persidangan yang berlangsung. Bukan hanya itu saja, Penasihat hukum juga mengatakan kepada JPU seharusnya meminta Andi segera keluar bila mengetahui dia ada di ruang persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan seharusnya baik dari penasihat hukum maupun JPU menaati aturan yang ada dengan meminta saksi mereka keluar bila berada di dalam ruang persidangan. Dikarenakan, JPU dan penasihat hukumlah yang menentukan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Sebelumnya, Ahok yang terdakwa akibat telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu. Kemudian, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Website Hokibos adalah situs agen taruhan online resmi terpercaya dan terkenal di Indonesia hingga ke Asia. Kami menyediakan banyak permainan di dalam website tersebut.
Ayo Segera anda kunjungi website kami atau bisa menghubungi via BBM, Line,W/A dan Facebook. Salam Hokibos :)


