JituBerita - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan, bahwa ada dua pelaku yang terdakwa dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto termasuk dari 14 orang yang sudah mengembalikan uang yang diterimanya itu kepada KPK. Rabu (8/3/2017).
Selain mengembalikan uang kepada KPK, Ternyata mereka berdua juga terdakwa dan sudah mengajukan diri mereka menjadi justice collaborator (JC). Menurut Febri, pengajuan diri sebagai JC tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan nanti.
Hanya saja, KPK belum bisa memutuskan untuk menolak atau menerima mereka karena yang pastinya akan melihat konsistensi kedua terdakwa di persidangan. "Kami juga berharap kepada terdakwa dan para saksi lain harus konsisten dengan keterangannya di dalam persidangan nanti. Tentunya, kami juga akan lihat lebih jauh konsistensinya dari para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata Febri.
Telah diketahui, bahwa sidang perdana perkara ini mereka yang terdakwa sudah membuat negara Indonesia rugi sebesar Rp 2,3 triliun. Oleh karena itu maka akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Kamis (9/3/2017) besok.
Menurut KPK, ada sejumlah nama-nama besar baik itu dari kalangan eksekutif, legislatif maupun pengusaha akan masuk dalam dakwaan yang dibacakan besok.
Halo, Friend Mania Taruhan Poker Domino QQ online. Ayo segera bergabung bersama kami di www.kartubos.com Agen resmi Idn Poker yang aman, proses cepat, terpercaya, dan terbesar di Indonesia hingga Asia.
Dapatkan Promo new member minimal deposit 100 ribu langsung dapat bonus 10% sebesar Rp 10.000,- (5x). Untuk member lama minimal deposit juga sama dan bonusnya 5 % selama tiga kali.
Info dan keterangan lebih lanjut, silahkan anda kunjungi layanan CS Cantik kami dalam waktu 24 Jam (Nonstop). Caranya klik gambar di atas, atau pun di tulisan bawah. Bisa juga ADD pin BBM kami : D2DF02B9


